Program pilar energi bersih diterapkan dengan cara:
- Melakukan penghematan pemakaian alat-alat berbasis energi listrik dan bahan bakar fosil sesuai dengan strategi perguruan tinggi;
- Mengembangkan fasilitas kampus yang menunjang penghematan penggunaan energi;
- Menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
- Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi kebijakan energi bersih.
- Unit kerja berkewajiban menerapkan strategi penggunaan energi untuk menghemat energi dan menggunakan energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.
- Warga Unnes berkewajiban menerapkan penghematan energi dalam setiap kegiatan di lingkungan Unnes.
- Ketentuan untuk melaksanakan program pilar energi bersih diatur dalam prosedur mutu program pilar energi bersih.
0 komentar:
Posting Komentar